Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 551 hadits
i kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah
kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sufyan berkata, telah mengabarkan kepadaku
Hammam berkata, "bahwasanya ada seorang wanita yang datang menemui 'Aisyah radliallahu
menceritakan kepadaku bibiku Ummul Hasan dari Neneknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita
'alaihi wasallam bersabda: "Wahai sekalian wanita, tidak cukupkah perak sebagai perhiasan
telah menceritakan kepada kami Khalid dari Maimun Al Qannad dari Abu
"Aku sedang bermain-main dengan anak-anak wanita, dan mungkin saat itu Rasulullah
Wahb, telah mengabarkan kepadaku Makhramah dari ayahnya, ia berkata; saya mendengar
"Barangsiapa memelihara tiga orang anak wanita, lalu ia mendidik dan menikahkan
pada hari kiamat aku bersama wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman karena
telah menceritakan kepada kami Hammad dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari
empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit."
melaknat muhallil seseorang yang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali
halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu
"Barangsiapa yang memberi mahar seorang wanita berupa gandum atau kurma sepenuh
boleh dirujuk kembali bagi budak wanita adalah dua kali talak, dan
bin Al Husain bin Waqid dari ayahnya, dari Yazid An Nahwi,
telah memisahkan antara seorang budak wanita dan anaknya. Kemudian Nabi shallallahu
ersabda: "Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan wanita yang beramal dengan
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.