Shahih oleh Darussalam
Bab Apa yang Dikatakan Jika Batasan Ditetapkan dan Jalan-Jalan Diperbaiki, Maka Tidak Ada Shuf'ah
Ketika batasan ditetapkan dan jalan-jalan diperbaiki, maka tidak ada preemption.
Shahih oleh Darussalam
Ketika batasan ditetapkan dan jalan-jalan diperbaiki, maka tidak ada preemption.
Shahih oleh Darussalam
Saya berkata: 'Wahai Rasulullah, (bagaimana pendapatmu tentang) tanah yang dimiliki oleh satu orang tetapi tanah ini memiliki tetangga?' Dia berkata: 'Tetangga lebih berhak atas properti yang dekat.'
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan tentang hak syuf'ah untuk tanah yang belum dibagi; jika batasan telah ditetapkan, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih oleh Darussalam
Partner lebih berhak atas apa yang ada di dekatnya, selama ia masih menjadi partner.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan syuf'ah dalam setiap hal yang belum dibagi. Tetapi jika batasan telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dipersiapkan, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih
Rasulullah ﷺ memberikan keputusan mengenai syuf'ah dalam setiap hal yang belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah ditentukan atau jalan-jalan telah diperbaiki, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih
Jabir bin Abdullah berkata: "Nabi (ﷺ) menetapkan hak syuf'ah (hak preemption) dalam harta bersama; tetapi ketika tanah sudah dibagi dan jalan-jalan sudah ditentukan, maka tidak ada syuf'ah."
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ menjadikan hak untuk membeli properti tetangga berlaku untuk segala sesuatu yang belum dibagi, tetapi ketika batas-batas ditetapkan dan jalan-jalan dipisahkan, maka tidak ada pilihan.
Shahih oleh Darussalam
Syuf'ah berlaku dalam setiap harta yang belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah ditentukan dan jalan-jalan telah dikenal, maka tidak ada syuf'ah.
Shahih
Nabi (ﷺ) telah menetapkan bahwa syuf'ah (hak untuk membeli terlebih dahulu) berlaku dalam semua kasus di mana properti yang bersangkutan belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dibuat
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki pohon kurma atau tanah, janganlah ia menjualnya sampai ia menawarkan kepada rekannya.
Shahih oleh Al-Albani
Tetangga lebih berhak atas hak syuf'ah, dan ia harus menunggu pelaksanaannya meskipun ia tidak ada, jika kedua properti tersebut memiliki jalan yang sama.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa hak syuf'ah (pre-emption) diberikan dalam segala sesuatu yang dimiliki bersama dan belum dibagi, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahu pasanga
Shahih oleh Al-Albani
Ada hak pilihan mengenai segala sesuatu yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak halal menjual sebelum memberitahu mitranya, tetapi jika ia menjual tanpa memberitahunya, maka ia memiliki hak yang lebih bes
Shahih oleh Al-Albani
Tetangga memiliki hak yang lebih besar terhadap rumah atau tanah tetangganya.
Shahih
Tetangga lebih berhak atas hak tetangganya.
Shahih
Tetangga lebih berhak atas haknya.
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) gave preemption (to the partner) in every joint property, but if the boundaries of the property were demarcated or the ways and streets were fixed, then there was no pre-emption.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan Ibn Abi Rizmah: Saya mendengar ayah saya berkata: Seorang pria berkata kepada Shu'bah: Sufyan menentangmu (yaitu meriwayatkan sebuah tradisi yang berbeda dari versimu). Dia menjawab: Kamu membingungkan pikir
Shahih
Tetangga lebih berhak atas haknya.