Shahih
Bab Bagaimana Himpunan
Apakah kalian senang jika kalian menjadi seperempat dari penghuni surga?
Shahih
Apakah kalian senang jika kalian menjadi seperempat dari penghuni surga?
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) memberikan seperempat harta rampasan kepada mereka yang menyerang musuh di awal dan sepertiga kepada mereka yang menyerang di akhir.
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri dipotong untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) biasa memotong tangan pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.
Shahih
Apakah kalian senang jika kalian menjadi seperempat dari penghuni surga?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau berkata, "Apakah kalian tidak senang jika kalian menjadi sepertiga dari penghuni surga?" Mereka menjawab, "Ya." Beli
Shahih
Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar.
Shahih oleh Darussalam
Dari 'Ubadah bin As-Samit: "Nabi (ﷺ) biasa memberikan seperempat dari harta rampasan perang di awal ekspedisi, dan sepertiga saat kembali." Ada riwayat tentang hal ini dari Ibn 'Abbas, Habib bin Maslamh, Ma'n bin Yazid,
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah صلى الله عليه وسلم biasa memberikan seperempat dari harta rampasan sebagai imbalan setelah khumus dipotong, dan sepertiga setelah khumus dipotong ketika beliau kembali.
Shahih oleh Darussalam
Saya ingin agar orang-orang mengurangi (wasiyat) dari sepertiga menjadi seperempat, karena Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Sepertiga itu banyak.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang Al-Haql (menyewa tanah dengan imbalan sepertiga atau seperempat hasil).
Shahih oleh Darussalam
Tangan pencuri harus dipotong jika mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Amrah bahwa Aisyah berkata: 'Pemotongan (tangan pencuri) adalah untuk seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih oleh Darussalam
Aku telah membebaskan kalian dari zakat pada kuda dan budak, maka berikanlah seperempat dari sepuluh.
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan harus dipotong untuk mencuri sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih.'
Shahih
Nabi ﷺ bersabda, 'Tangan pencuri harus dipotong untuk mencuri seperempat Dinar.'
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ melarangnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah lebih, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.