Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 649 hadits
…berkata: "Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah (ﷺ) untuk ihramnya ketika beliau memasuki ihram, dan untuk keluarnya dari ihram setelah beliau melempar jumrah Aqabah, sebelum beliau tawaf di Ka'bah."
…seorang lelaki berkata kepadanya: "Tahanlah sebagian fatwa kamu, karena kamu tidak tahu apa yang diperkenalkan oleh Amirul Mukminin dalam ibadah setelah itu." Kemudian ketika aku bertemu dengannya, aku bertanya kepadanya…
Diriwayatkan dari Anas: Bahwa Rasulullah (ﷺ) shalat Zhuhur di Al-Baida', kemudian beliau naik dan mendaki Gunung Al-Baida', dan beliau memulai Talbiyah untuk Haji dan Umrah setelah shalat Zhuhur.
…Agung dan Mulia, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Tidak ada yang diizinkan berperang di dalamnya sebelumku atau setelahku, tetapi diizinkan bagiku untuk waktu yang singkat. Saat ini adalah…
…dan berjalan antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya agar orang-orang dapat melihatnya dan ia dapat melihat mereka, dan mereka dapat bertanya kepadanya, dan orang-orang berkerumun di sekelilingnya.
Diriwayatkan bahwa Said bin Jubair berkata: "Saya bersama Ibn Abbas di Arafah dan dia berkata: 'Mengapa saya tidak mendengar orang-orang membaca Talbiyah?' Saya berkata: Mereka takut kepada Muawiyah.' Maka…
…Salim, dari ayahnya, bahwa: Rasulullah ﷺ menggabungkan Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu iqamah, dan beliau tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya atau setelah salah satu dari keduanya.
…berkata: "Aku melihat Rasulullah (ﷺ) melempar jumrah ketika di atas unta sambil berkata: "Wahai manusia, pelajarilah manasik kalian, karena aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi setelah tahun ini."
…bermalam di Mina, dan membolehkan mereka untuk melempar jumrah pada Hari Kurban, kemudian menggabungkan pelemparan dua hari setelah kurban, sehingga mereka dapat melakukannya pada salah satu dari dua hari tersebut.
…untuk ekspedisi) dan saya berkata: 'Kemana kamu pergi?' Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) mengutus saya kepada seorang lelaki yang telah menikahi istri ayahnya setelah ayahnya meninggal, untuk memenggal lehernya atau membunuhnya.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.