Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar lebih dari 1000 hadits

Topik terkait: hadits diyat larangan hukuman hukum pertanian sewa hasil
Bab Apa yang Dilarang dari Pertanian Buku Jaminan

Rafi' bin Khadi'j menceritakan bahwa pamannya Zuhair berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang kami dari melakukan sesuatu yang nyaman bagi kami." Saya berkata: "Apa yang dikatakan Rasulullah (ﷺ) adalah benar." Dia…

Bab Minum Dari Al-Audi dan Ukuran Menahan Air Kitab Jaminan

…Amr bin Shu`aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa: Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan tentang aliran Mahzur bahwa air harus ditahan hingga mencapai kedua mata kaki, kemudian dilepaskan.

Bab Mudabbar Kitab Pembebasan

Dari Jabir: Rasulullah (ﷺ) menjual seorang Mudabbar.

Bab Siapa yang Memiliki Kerabat Mahram, Maka Dia Merdeka Kitab Pembebasan

Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa pun yang menjadi tuan dari kerabat Mahram, maka dia menjadi merdeka."

Bab Hukum Mencuri Kitab Hudud

Telah diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah (S.A.W.) bersabda: "Jangan memotong (tangan pencuri) kecuali untuk sesuatu yang bernilai seperempat Dinar atau lebih."

Bab Larangan Menjalankan Hukuman di Masjid Kitab Hudud

Amr bin Shu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ melarang melakukan cambukan untuk hukuman di masjid.

Bab Siapa yang Menikahi Istri Ayahnya Setelah Dia Meninggal Kitab Hukuman

Dari Mu'awiyah bin Qurrah, ayahnya berkata: "Rasulullah (ﷺ) mengutus saya kepada seorang lelaki yang telah menikahi istri ayahnya setelah ayahnya meninggal, untuk memenggal lehernya (mengeksekusinya) dan menyita hartanya."

Bab Diyat di Atas 'Aqilah dan Jika Tidak Ada 'Aqilah Maka di Baitul Mal Kitab Diyat

Diriwayatkan dari Mughirah bin Shu'bah berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat harus dibayar oleh 'Aqilah."

Bab Diyat Orang Kafir Kitab Diyat

Dari Amr bin Shu'aib, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat bagi ahli kitab adalah setengah dari diyat orang Muslim, dan mereka adalah Yahudi dan Nasrani.

Bab Diyat Wanita Terhadap Keluarganya dan Warisannya untuk Anaknya Kitab Diyat

Diriwayatkan dari Jabir: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa darah uang harus dibayar oleh kerabat laki-laki dekat dari pihak ayah si pembunuh, dan kerabat si wanita yang dibunuh berkata: 'Wahai Rasulullah

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.