Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Abu Mas'ud bahwa Nabi (ﷺ) melarang harga yang dibayar untuk anjing, upah yang dibayarkan kepada pelacur, dan hadiah yang diberikan kepada dukun.
Dari Abdullah ibn Umar: Rasulullah (ﷺ) melarang (mengambil upah untuk) penutupan kuda jantan.
Dari Jabir bin Abdullah: Nabi (ﷺ) melarang pembayaran untuk anjing dan kucing.
Dari Jabir: Nabi (ﷺ) melarang pembayaran untuk kucing.
…dari Abdul Karim, dari Qais bin Habtar, dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang harga anjing; jika seseorang datang meminta harga anjing, maka isilah telapak tangannya dengan debu.
Ibn 'Umar berkata: Mereka (orang-orang) biasa membeli biji-bijian di bagian atas pasar tanpa mengukur atau menimbangnya. Rasulullah (ﷺ) melarang mereka untuk menjualnya di sana sebelum mengeluarkannya.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi (ﷺ) biasa menerima hadiah dan membalasnya.
Telah diriwayatkan bahwa Safwan bin Umayyah berkata: "Rasulullah (ﷺ) meminjamkan baju zirah dariku pada hari (perang) Hunain. Dia bertanya: Apakah kamu mengambilnya dengan paksa, Muhammad? Dia menjawab: Tidak, itu adalah…
…milik Bara' bin Azib masuk ke kebun seorang lelaki dan merusaknya. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa pemilik harta wajib menjaganya di siang hari, dan pemilik hewan wajib menjaganya di malam hari.
…Abi Dhi'b, dari Al-Harith bin Abdul Rahman, dari Abu Salamah, dari Abdullah bin Amr, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.'
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.