Shahih oleh Al-Albani
Bab tentang Raqbah
Kepemilikan seumur hidup adalah sah bagi orang yang diberi dan sumbangan properti untuk diwariskan kepada yang bertahan adalah sah bagi orang yang diberi.
Shahih oleh Al-Albani
Kepemilikan seumur hidup adalah sah bagi orang yang diberi dan sumbangan properti untuk diwariskan kepada yang bertahan adalah sah bagi orang yang diberi.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian memberikan harta kalian berdasarkan Ruqba, karena siapa pun yang memberikan hadiah berdasarkan itu, maka hadiah tersebut menjadi milik orang yang diberikannya.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah seumur hidup) diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan Ruqbah diperbolehkan bagi orang yang diberikannya, dan orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seperti orang yang kembali kepada muntahnya
Shahih oleh Darussalam
Ruqba tidak diperbolehkan. Siapa pun yang diberikan sesuatu berdasarkan Ruqba, itu adalah bagian dari hartanya.
Shahih oleh Darussalam
Umrah adalah bagian dari warisan.
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah milik ahli waris.
Shahih oleh Al-Albani
Ubayy b. Ka’b berkata : Anak laki-laki yang dibunuh al-Khidr diciptakan sebagai seorang kafir. Seandainya ia hidup, ia akan mengajak orangtuanya kepada kedurhakaan dan kekufuran.
Shahih oleh Darussalam
'Umra dan Ruqba adalah sama.
Shahih oleh Darussalam
ia berkata: 'Umra dan Ruqba tidaklah sah. Barangsiapa yang memberikan sesuatu berdasarkan 'Umra atau Ruqba, maka itu adalah milik orang yang diberikannya berdasarkan itu, baik semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.'
Hasan oleh Darussalam
Ruqba itu diperbolehkan.
Hasan oleh Darussalam
Ruqba adalah milik orang yang diberikannya.