Sekitar 140 hadits
…mengembalikan barang selama mereka belum berpisah atau sampai mereka berpisah; dan jika kedua belah pihak berkata jujur dan menjelaskan cacat dan kualitas (barang), maka mereka akan diberkahi dalam transaksi mereka…
…Umayya (semoga Allah meridhainya) menuduh istrinya berzina dengan Sharik bin Sahma, saudara al-Bara' bin Malik dari pihak ibunya. Dan dia adalah orang pertama yang melakukan li'an dalam Islam…
…dari Jabir bahwa Nabi (ﷺ) berkata: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai istri kedua kepada bibinya, baik bibi dari pihak ayah maupun ibu.' Dia berkata: 'Saya mendengar ini dari Jabir.'"
…pernah melihat seorang pun di antara kami yang seperti dia - menceritakan kepada orang-orang bahwa Sa'd bin Zurarah, yang merupakan kakek Muhammad dari pihak ibunya, menderita sakit di tenggorokannya…
…berkata: "Wahai Rasulullah, aku mohon kepada-Mu demi Allah agar Engkau memutuskan perkara ini menurut Kitab Allah." Pihak yang satu lagi yang lebih bijak berkata: "Ya, putuskanlah di antara kami…
…ajaranku, ambillah ajaranku. Allah telah menetapkan jalan bagi wanita-wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menikah…
…dari Ubaidullah, ia berkata: Nafi telah menceritakan kepadaku dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, atau mereka telah memilih.' (Sahih)
…yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau memilih untuk menyelesaikan transaksi.' Atau mungkin Nafi berkata: 'Atau salah satu dari mereka…
…Maka Nabi (ﷺ) menetapkan diyat untuk wanita yang dibunuh dibayar oleh kerabat pembunuh, dari pihak ayah. Abu Dawud berkata: Demikian juga diriwayatkan oleh al-Hakam dari Mujahid dari al-Mughirah…
…ini: Kemudian wanita yang diputuskan untuknya harus dibayar denda, meninggal. Rasulullah (ﷺ) kemudian memberikan keputusan bahwa anak-anaknya akan mewarisi darinya, dan denda harus dibayar oleh kerabatnya di pihak ayah.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.