Bab Penyebutan Perbedaan pada Nafi dalam Lafaz Hadisnya
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا أَوْ يَكُونَ خِيَارًا " .
Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidullah, ia berkata: Nafi telah menceritakan kepadaku dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, atau mereka telah memilih.' (Sahih)
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
