Shahih oleh Darussalam
Bab tentang Thaqif dan Bani Hanifah
Rasulullah (ﷺ) berkata: "Di Thaqif ada seorang pendusta dan seorang perusak."
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) berkata: "Di Thaqif ada seorang pendusta dan seorang perusak."
Shahih
Dari Ibn Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, adalah wajib baginya untuk memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika ia memiliki uang yang cukup untuk
Shahih
Dari Abu Hurairah: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan bagiannya dari seorang budak, adalah penting baginya untuk memerdekakan budak tersebut sepenuhnya jika ia memiliki uang yang cukup. Jika tidak, ia harus
Shahih
dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Shahih
Dari Urwah bin Az-Zubair: Dia bertanya kepada Aisyah tentang makna firman Allah: "Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu pilih dua atau ti
Shahih
Rasulullah ﷺ melarang seorang lelaki menggabungkan antara dua kurma sekaligus, hingga ia meminta izin dari temannya.
Shahih
Janganlah kalian menggabungkan dua kurma sekaligus, karena Nabi ﷺ telah melarang menggabungkan dua kurma sekaligus (dalam satu majelis) kecuali jika seseorang meminta izin dari saudaranya.
Shahih
Narrated Jabir bin `Abdullah: The Prophet (ﷺ) said, "The right of preemption is valid in every joint property, but when the land is divided and the way is demarcated, then there is no right of pre-emption."
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Amru bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Utsman bin Al-Aswad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Abu Minhal tentang pertukaran uang secara tunai. Ia berkata, 'Saya dan seo
Shahih
Siapa yang bersumpah untuk mengambil harta orang lain, maka dia akan menemui Allah dalam keadaan Dia marah kepadanya.
Shahih oleh Darussalam
Dari Ibn Umar: seorang laki-laki berkata kepadanya: "Mengapa kamu tidak pergi berperang?" Ia menjawab: "Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Islam dibangun di atas lima (rukun): Persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang b