Shahih oleh Darussalam
Bab Diyah atas 'Aqilah, jika tidak ada 'Aqilah maka dari Baitul Mal
Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, dan aku akan membayar diyatnya dan mewarisinya, dan paman adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris; ia membayar diyatnya dan mewarisinya.