Bab Waktunya
Shahih
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ مُطَرِّفٍ، عَنْ عَامِرٍ، عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَ ضَحَّى خَالِي أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ " . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً مِنَ الْمَعْزِ فَقَالَ " ضَحِّ بِهَا وَلاَ تَصْلُحُ لِغَيْرِكَ " . ثُمَّ قَالَ " مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ " .
Yahya bin Yahya memberitakan kepada kami, Khalid bin Abdullah memberitakan kepada kami, Mutharrif memberitakan dari Amir, dari Al-Bara', ia berkata: Paman saya Abu Burda telah menyembelih hewan kurban sebelum shalat. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Itu adalah seekor domba (yang disembelih untuk) daging (bukan sebagai kurban pada hari Id)." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya memiliki seekor anak domba berumur enam bulan." Maka beliau bersabda: "Sembelihlah itu, tetapi tidak sah untuk orang lain selain kamu." Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka ritual kurbannya telah sempurna dan ia telah mengikuti sunnah kaum Muslimin."