Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Perbedaan Abu Bakr bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakr tentang Amrah, dalam Hadits ini
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara.
Shahih oleh Darussalam
Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara. Dan dia berkata bahwa 'Urwah mengatakan: Perisai itu bernilai empat Dirham.
Shahih oleh Darussalam
Tidaklah tangan (pencuri) dipotong kecuali untuk sebuah perisai atau nilai setara dengannya.
Shahih
Tidaklah dipotong tangan pencuri pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم untuk barang yang nilainya kurang dari harga perisai, baju besi, atau pelindung, dan keduanya memiliki nilai.
Nabi (ﷺ) tidak memotong tangan pencuri kecuali untuk nilai sebuah perisai, dan nilai perisai pada waktu itu adalah satu Dinar.
Diriwayatkan bahwa Ayman berkata: "Tangan seorang pencuri tidak dipotong pada zaman Rasulullah (ﷺ) kecuali untuk nilai sebuah perisai, dan nilai perisai pada waktu itu adalah satu Dinar." (Dhaif)
Tangan seorang pencuri tidak akan dipotong pada masa Rasulullah (ﷺ) kecuali untuk nilai sebuah perisai, yang pada waktu itu adalah satu Dinar.
Hasan oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Layth, dari Ibn 'Ajlan, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Al-'As, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tent