Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 755 hadits
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdullah dari Sufyan dari Abu
maka tidak didapati sedikitpun jenis minuman keras di
'anhu dia berkata; "Aku pernah menuangkan minuman dari fadlih minuman keras dari perasan kurma muda dan tamr minuman keras dari perasan kurma kering kepadaallahu 'anhu dia berkata; "Aku pernah menuangkan minuman dari fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering) kepada A
menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat, sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu
haramkan, ketika itu khmer terbuat dari busr minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil dan tamr minuman keras dari perasan kurmadi haramkan, ketika itu khmer terbuat dari busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering).
wasallam pernah di tanya mengenai bit'i minuman keras yang terbuat dari madu, lalu beliau bersabda: "Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya'alaihi wasallam pernah di tanya mengenai bit'i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda: "Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram."
wasallam pernah ditanya tentang bit'i yaitu minuman keras yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, makaihi wasallam pernah ditanya tentang bit'i yaitu (minuman keras) yang terbuat dari perasan madu dan sebagai minuman yang banyak di konsumsi oleh penduduk Yaman, maka Ras
yaitu dari lima jenis; perasan anggur, tamr minuman dari perasan kurma kering, biji gandum, tepung dan madu, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapatr yaitu dari lima jenis; (perasan) anggur, tamr (minuman dari perasan kurma kering), biji gandum, tepung dan madu, sedangkan khamr adalah sesuatu yang dapat menghalangi
dapat memabukkan hukumnya haram, katanya lagi; minuman yang halal lagi baik, katanya melanjutkan; "Tidaklah setelah sesuatu yang halal lagi baik melainkan haram
berkata; "Sesungguhnya aku pernah menuangkan minuman campuran busr kurma muda dan tamr kurma kering kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla`,dia berkata; "Sesungguhnya aku pernah menuangkan minuman campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering) kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla`, tiba
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman keras yang terbuat dari kismis, tamr kurma kering, busr kurma muda dan ruthab kurmaata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (minuman keras yang terbuat) dari kismis, tamr (kurma kering), busr (kurma muda) dan ruthab (kurma basah)."
shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi minuman lalu beliau meminumnya, sementara di sebelah kanan beliau terdapat anak muda dan sebelah kiri beliau
di suatu daerah yang bertugas menuangkan minuman al fadlih minuman keras yang terbuat dari kurma kepada para pamanku, sedangkan aku adalah orang yang palingpelayan di suatu daerah yang bertugas menuangkan minuman al fadlih (minuman keras yang terbuat dari kurma) kepada para pamanku, sedangkan aku adalah orang yang paling m
beliau bersabda: "Tuangkanlah kepada kami minuman wahai Sahal." Lalu saya mengeluarkan mangkuk ini untuk mereka dan memberikan minuman kepada mereka dengan
Anas berkata; Sungguh aku telah menuangkan minuman kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mangkuk tersebut hingga sekian kali. Perawi berkata;kan; Anas berkata; Sungguh aku telah menuangkan (minuman) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mangkuk tersebut hingga sekian kali. Perawi berkata; Ibn
shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman yang dibuat dalam Al Hantam, Ad Duba` dan An
kulit binatang, maka minumlah dalam setiap minuman, dan jangan kalian minum sesuatu yang
'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u yaitu minuman yang terbuat dari madu maka beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u (yaitu minuman yang terbuat dari madu) maka beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."
dia berkata, "Sungguh saya pernah menuangkan minuman apa saja ke dalam gelasku mangkuk untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; madu, perasan nabidzas] dia berkata, "Sungguh saya pernah menuangkan minuman apa saja ke dalam gelasku (mangkuk) untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; madu, perasan nabidz (semaca
diharamkan di rumah Abu Thalhah. Ketika itu minuman kami terbuat uii Fadlikh khamer dari kurma muda. Kemudian ada seorang laki-laki masuk menemui kami danelah diharamkan di rumah Abu Thalhah. Ketika itu minuman kami terbuat uii Fadlikh (khamer dari kurma muda). Kemudian ada seorang laki-laki masuk menemui kami dan berkat
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.