Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar 755 hadits

Bazaq dan sesuatu yang tidak menjadikan mabuk Shahih Al-BukhariKitab Minuman

g dapat memabukkan hukumnya haram, katanya lagi; minuman yang halal

Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer Shahih MuslimKitab Minuman

wasallam ditanya mengenai bit'u yaitu minuman yang terbuat dari madu maka

Larangan dari sesuatu yang memabukkan Sunan Abu DawudKitab Minuman

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai minuman yang terbuat dari madu. Kemudian

Larangan dari sesuatu yang memabukkan Sunan Abu DawudKitab Minuman

"Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang satu Faraq memabukkan,

Turunnya pengharaman khamer Shahih Al-BukhariKitab Minuman

menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat,

Turunnya pengharaman khamer Shahih Al-BukhariKitab Minuman

di haramkan, ketika itu khmer terbuat dari

Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan) Shahih Al-BukhariKitab Minuman

berkata; "Sesungguhnya aku pernah menuangkan minuman campuran busr kurma muda dan

Anjuran meninggalkan syubhat Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

itu telah jelas dan yang haram juga telah jelas, sedangkan antara

Khamer dari madu Shahih Al-BukhariKitab Minuman

pernah di tanya mengenai bit'i minuman keras yang terbuat dari madu,

Larangan berwudlu' menggunakan air perasan anggur atau sesuatu yang dapat memabukkan Shahih Al-BukhariKitab Wudlu

'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

Ibnu Abbas berkata, "Barangsiapa suka mengharamkan sesuatu yang telah Allah haramkan,

Haramnya bisnis khamer Shahih Al-BukhariKitab Jual beli

bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamar minuman keras ".

Anak kecil membantu orang dewasa Shahih Al-BukhariKitab Minuman

suatu daerah yang bertugas menuangkan minuman al fadlih minuman keras yang

Jika banyak memabukkan, sedikitnya juga haram Jami' At-TirmidziKitab Minuman

maka sedikit dan banyaknya adalah haram." Hadits semakna juga diriwayatkan dari

Penetapan istilah khamar untuk segala minuman yang memabukkan Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer Shahih MuslimKitab Minuman

khamer dan setiap khamer adalah haram."

Menutup bejana Sunan Ibnu MajahKitab Minuman

Fadll telah menceritakan kepada kami Harami bin 'Umarah bin Abu Hafshah

Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga memabukkan Sunan Ibnu MajahKitab Minuman

banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram, "

menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan Sunan An-Nasa'iKitab Minuman

'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah mengharamkan khamer, dan setiap yang memabukkan

Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga memabukkan Sunan Ibnu MajahKitab Minuman

banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram, "

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.