Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 755 hadits
g dapat memabukkan hukumnya haram, katanya lagi; minuman yang halal
wasallam ditanya mengenai bit'u yaitu minuman yang terbuat dari madu maka
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai minuman yang terbuat dari madu. Kemudian
"Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang satu Faraq memabukkan,
menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat,
di haramkan, ketika itu khmer terbuat dari
berkata; "Sesungguhnya aku pernah menuangkan minuman campuran busr kurma muda dan
itu telah jelas dan yang haram juga telah jelas, sedangkan antara
pernah di tanya mengenai bit'i minuman keras yang terbuat dari madu,
'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."
Ibnu Abbas berkata, "Barangsiapa suka mengharamkan sesuatu yang telah Allah haramkan,
bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamar minuman keras ".
suatu daerah yang bertugas menuangkan minuman al fadlih minuman keras yang
maka sedikit dan banyaknya adalah haram." Hadits semakna juga diriwayatkan dari
dan setiap yang memabukkan adalah haram."
khamer dan setiap khamer adalah haram."
Fadll telah menceritakan kepada kami Harami bin 'Umarah bin Abu Hafshah
banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram, "
'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah mengharamkan khamer, dan setiap yang memabukkan
banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram, "
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.