Bab Menyebutkan Apa yang Diperbolehkan untuk Diminum dari At-Tila' dan Apa yang Tidak Diperbolehkan
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ طُفَيْلٍ الْجَزَرِيِّ، قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنْ لاَ، تَشْرَبُوا مِنَ الطِّلاَءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ .
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid, ia berkata: "Abdullah memberitahukan kepada kami, dari Abdul-Malik bin Tufail Al-Jazari, ia berkata: "Umar bin Abdul-Aziz menulis kepada kami (mengatakan): 'Janganlah kalian minum dari At-Tila' (jus anggur kental) sampai dua pertiga darinya hilang dan tersisa sepertiga, dan setiap yang memabukkan adalah haram.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
