Sekitar 301 hadits
dari Ibn Umar, ia berkata: 'Minuman keras itu haram baik sedikit
sekitar Ka'bah, lalu ia meminta minuman. Sebuah nabidh dibawa dalam kantong
'Saya bertanya kepada Sa'eed: 'Apa minuman yang dianggap halal oleh Umar
seorang Badui bertanya kepadanya tentang minuman yang telah dimasak dan dikurangi
'Rendamlah di pagi hari dan minumlah di malam hari, dan rendamlah
dan seekor kucing datang dan meminum darinya, maka ia memiringkan wadah
Ibn Abbas bahwa: Rasulullah ﷺ minum dari air Zamzam sambil berdiri.
Sa'id Al-Khudri: Rasulullah ﷺ melarang minum dari kendi hijau, labu, dan
dalam kantong air, tetapi sekarang minumlah dari semua jenis wadah tetapi
darinya. Dan aku melarang kalian minum dari jenis-jenis wadah tertentu, tetapi
menjawab: 'Wahai Rasulullah, mereka memiliki minuman yang mereka minum.' Ia memanggil
orang-orang di antara umatku yang minum khamr, tetapi mereka menyebutnya dengan
'Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa yang minum khamr, cambuklah dia; kemudian jika
kekufuran." Masruq berkata: "Siapa yang minum khamr, dia telah melakukan kekufuran,
agar kamu berhubungan denganku, atau minum segelas khamr ini, atau membunuh
Ibn 'Umar berkata: "Siapa yang minum khamr dan tidak mabuk, shalatnya
Nabi ﷺ berkata: "Siapa yang minum khamr dan menaruhnya di perutnya,
وسلم bersabda: "Siapa pun yang minum khamr di dunia ini dan
وسلم bersabda: 'Siapa pun yang minum khamr di dunia ini dan
kendi tanah hijau; ketika saya meminumnya, perut saya berbunyi.' Dia berkata:
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.