Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…Ayyub, dari Nafi dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kedua pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau salah satu dari mereka mengatakan kepada yang lain: 'Tentukanlah…
…yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Kedua belah pihak dalam transaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau memilih untuk menyelesaikan transaksi.' Atau mungkin Nafi berkata: 'Atau salah satu dari mereka…
…transaksi, masing-masing dari mereka memiliki pilihan sampai mereka berpisah." Pada kesempatan lain beliau bersabda: "Selama mereka belum berpisah dan salah satu dari mereka belum memberi keputusan kepada yang lain…
…yang berkata: "Aku mendengar Nafi meriwayatkan dari Ibn Umar, dari Rasulullah ﷺ: 'Kedua pihak yang bertransaksi memiliki pilihan selama mereka belum berpisah, kecuali jika mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi.'…
…dari Ibn Umar, yang berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Ketika dua orang bertemu untuk bertransaksi, transaksi di antara mereka tidak mengikat hingga mereka berpisah, kecuali jika mereka memilih untuk menyelesaikan transaksi.'"
…Umar, yang berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika dua orang bertemu untuk melakukan transaksi, transaksi di antara mereka tidak mengikat sampai mereka berpisah, kecuali jika mereka telah memilih untuk menyelesaikan transaksi."
…Umar, yang berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika dua orang bertemu untuk bertransaksi, maka transaksi di antara keduanya tidak sah hingga mereka berpisah, kecuali jika mereka memilih untuk menyelesaikan transaksi tersebut."
Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk desa. Biarkan orang-orang dan biarkan Allah memberikan rezeki kepada mereka satu sama lain.'"
…dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria lain: "Aku akan menjualmu pakaianku untuk pakaianmu," dan tidak ada di antara mereka yang melihat pakaian satu sama lain…
…beliau melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan sampai keadaannya diketahui, dan bahwa mereka hanya boleh dijual dengan Dinar dan Dirham, tetapi beliau memberikan keringanan mengenai penjualan Araya."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.