Bab Menyebutkan Perbedaan Pada Nafi Dalam Lafaz Hadisnya
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ حَتَّى يَفْتَرِقَا " . وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى " مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ فَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ " .
Diriwayatkan dari Al-Lait, dari Nafi, dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika dua orang laki-laki melakukan transaksi, masing-masing dari mereka memiliki pilihan sampai mereka berpisah." Pada kesempatan lain beliau bersabda: "Selama mereka belum berpisah dan salah satu dari mereka belum memberi keputusan kepada yang lain. Jika salah satu memberi keputusan kepada yang lain dan mereka sepakat tentang sesuatu, maka transaksi itu mengikat. Jika mereka berpisah setelah melakukan transaksi dan tidak ada salah satu dari mereka yang membatalkan transaksi, maka transaksi itu mengikat." (Sahih)
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
