Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 77 hadits
…dan dia shalat; dan jika dia menolak, dia menyiramkan air di wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di malam hari dan shalat, dan membangunkan suaminya dan dia…
…Maka kami pergi kepada mereka, tetapi mereka bersikeras untuk menetapkan waktu antara kami dan mereka. Mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau berkata: 'Tetapkan waktu antara kalian dan…
…yang membeli pohon kurma yang telah dikebunkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat." (Sahih) Rantai lain dari Ibn 'Umar, dari Nabi (ﷺ), dengan redaksi yang serupa.
…yang menjual pohon kurma yang telah dipollinasi, buahnya menjadi milik penjual, kecuali jika pembeli menetapkan syarat. Dan siapa pun yang membeli seorang budak yang memiliki harta, hartanya menjadi milik penjual…
Dari Ubadah bin Samit, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa buah pohon kurma adalah milik yang mengawinkannya, dan bahwa harta budak adalah milik yang menjualnya, kecuali jika pembeli menetapkan syarat."
…rumah penyimpanannya dibobol dan makanannya diambil? Sungguh, ambing ternak mereka menyimpan makanan untuk mereka, jadi tidak seorang pun di antara kalian boleh memerah susu dari ternak orang lain tanpa izinnya."
…Shuaib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: "Kesaksian seorang pria atau wanita yang berkhianat, atau seseorang yang telah dikenakan hukuman had, atau seseorang yang menyimpan dendam terhadap saudaranya, tidak diperbolehkan."
…ﷺ) bersabda: 'Siapa yang memiliki tanah lebih, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.'"
…Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya."
…bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang memiliki harta, maka harta budak tersebut adalah miliknya, kecuali jika sang majikan menetapkan bahwa harta itu akan menjadi miliknya.”
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.