Shahih Al-Bukhari · Kitab Jenazah · No. 1277

Bab Siapa yang Menyiapkan Kafan di Zaman Nabi ﷺ dan Tidak Dilarang

Shahih

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَهْلٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ امْرَأَةً، جَاءَتِ النَّبِيَّ ﷺ بِبُرْدَةٍ مَنْسُوجَةٍ فِيهَا حَاشِيَتُهَا ـ أَتَدْرُونَ مَا الْبُرْدَةُ قَالُوا الشَّمْلَةُ‏.‏ قَالَ نَعَمْ‏.‏ قَالَتْ نَسَجْتُهَا بِيَدِي، فَجِئْتُ لأَكْسُوَكَهَا‏.‏ فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ ﷺ مُحْتَاجًا إِلَيْهَا، فَخَرَجَ إِلَيْنَا وَإِنَّهَا إِزَارُهُ، فَحَسَّنَهَا فُلاَنٌ فَقَالَ اكْسُنِيهَا، مَا أَحْسَنَهَا‏.‏ قَالَ الْقَوْمُ مَا أَحْسَنْتَ، لَبِسَهَا النَّبِيُّ ﷺ مُحْتَاجًا إِلَيْهَا، ثُمَّ سَأَلْتَهُ وَعَلِمْتَ أَنَّهُ لاَ يَرُدُّ‏.‏ قَالَ إِنِّي وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ لأَلْبَسَهَا إِنَّمَا سَأَلْتُهُ لِتَكُونَ كَفَنِي‏.‏ قَالَ سَهْلٌ فَكَانَتْ كَفَنَهُ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muslimah, telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Hazim, dari ayahnya, dari Sahl رضي الله عنه bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dengan selembar burdah yang dijalin dan memiliki pinggiran. Dia bertanya kepada mereka apakah mereka tahu apa itu burdah, mereka menjawab bahwa burdah adalah jubah dan Sahl mengonfirmasi jawaban mereka. Wanita itu berkata, "Aku telah menjalin ini dengan tanganku sendiri dan aku datang untuk memberikannya kepadamu agar engkau memakainya." Nabi ﷺ menerimanya, dan pada saat itu beliau membutuhkannya. Maka beliau keluar mengenakannya sebagai kain sarung. Seorang laki-laki memujinya dan berkata, "Maukah engkau memberikannya kepadaku? Betapa indahnya!" Orang-orang berkata, "Engkau tidak melakukan hal yang benar karena Nabi ﷺ dalam keadaan membutuhkannya dan engkau telah memintanya ketika engkau tahu bahwa dia tidak pernah menolak permintaan siapa pun." Laki-laki itu menjawab, "Demi Allah, aku tidak memintanya untuk memakainya tetapi untuk menjadikannya kafanku." Kemudian itu menjadi kafannya.