Shahih oleh Darussalam
Bab Menyebutkan Hadits-Hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menggarap Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Lafaz Para Perawi
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia menggarapnya atau memberikannya kepada orang lain (untuk digarap), atau membiarkannya.