Shahih oleh Darussalam
Bab tentang larangan mahar pelacur
“The Messenger of Allah (ﷺ) prohibited the price of a dog, the dowry of a fornicator, and the payment made to the fortune-teller.”
Shahih oleh Darussalam
“The Messenger of Allah (ﷺ) prohibited the price of a dog, the dowry of a fornicator, and the payment made to the fortune-teller.”
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga anjing, penghasilan dukun, dan uang yang diperoleh dari pelacuran.
Shahih
Nabi (ﷺ) melaknat wanita yang melakukan tato dan yang ditato, serta yang memakan (mengambil) riba dan yang memberikannya. Dan beliau melarang mengambil harga anjing, dan uang yang diperoleh dari pelacuran, serta melaknat
Shahih oleh Darussalam
Sumber penghasilan yang paling buruk adalah mahar pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.
Shahih
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang harga anjing, mahar pelacur, dan upah dukun.
Shahih oleh Al-Albani
“Nabi Muhammad SAW melarang harga anjing, mahar pelacur, dan hadiah untuk dukun.”
Shahih
Penghasilan terburuk adalah penghasilan pelacur, harga anjing, dan penghasilan tukang bekam.
Shahih oleh Darussalam
Penghasilan tukang bekam adalah kotor, mahar pelacur adalah kotor, dan harga anjing adalah kotor.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang mengambil penghasilan dari budak perempuan melalui pelacuran.
Shahih
Aisyah, istri Nabi (ﷺ) memberitahunya bahwa ada empat jenis pernikahan pada masa Jahiliyah. Salah satu jenisnya mirip dengan yang ada saat ini, yaitu seorang laki-laki meminta kepada orang lain untuk menikahkan seorang g
Shahih oleh Al-Albani
Pernikahan di masa jahiliyah ada empat jenis.
Shahih oleh Darussalam
Seorang lelaki berkata: 'Aku akan memberikan sedekah.' Maka ia keluar dengan sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang pencuri. Keesokan paginya mereka mulai membicarakan bagaimana sedekah telah diberikan kepada seo
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang harga anjing, mahar pelacur, dan hadiah peramal.