Shahih
Bab Larangan Jual Beli yang Mengandung Ketidakpastian
Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang jual beli yang ditentukan dengan melempar batu dan jual beli yang mengandung ketidakpastian.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang jenis jual beli yang melibatkan risiko (atau ketidakpastian) dan transaksi yang ditentukan dengan melempar batu.
Shahih oleh Al-Albani
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah dilaporkan oleh Abu Sa'id al-Khudri dari Nabi (ﷺ) melalui sanad yang berbeda. Versi ini menambahkan: "Memakai samma' berarti seorang pria meletakkan pakaiannya di atas bahu kiri
Shahih oleh Al-Albani
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidullah, dari Nafi, dari Ibn Umar, dari Nabi Muhammad SAW, bahwa Habal al-habalah berarti bahwa seekor unta betina melahirkan
Shahih oleh Darussalam
Nabi ﷺ sujud setelah salam ketika beliau tidak yakin.
Shahih oleh Al-Albani
Nabi (ﷺ) melarang dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dua jenis transaksi bisnis tersebut adalah mulamasah dan munabadhah. Adapun dua cara berpakaian adalah membungkus diri dengan pakaian yang tidak menut
Shahih oleh Al-Albani
Tradisi yang disebutkan di atas juga telah ditransmisikan oleh Abu Sa'id al-Khudri melalui sanad yang berbeda dari Rasulullah (ﷺ) dengan makna yang sama seperti yang diriwayatkan oleh Sufyan dan 'Abd al-Razzaq.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Ibn 'Umar: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang transaksi yang disebut habal al-habalah.
Shahih
Aisyah melaporkan bahwa (suatu hari) ada sebelas wanita duduk bersama membuat janji eksplisit di antara mereka bahwa mereka tidak akan menyembunyikan apa pun tentang suami mereka.