Bab dalam Jual Beli yang Mengandung Ketidakpastian
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ نَحْوَهُ وَقَالَ حَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ بَطْنَهَا ثُمَّ تَحْمِلُ الَّتِي نُتِجَتْ .
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidullah, dari Nafi, dari Ibn Umar, dari Nabi Muhammad ﷺ, bahwa Habal al-habalah berarti bahwa seekor unta betina melahirkan anak, kemudian anak yang dilahirkan itu menjadi hamil.