Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 966 hadits
meridhoinya, bahwa ia bertanya tentang hukum Rasulullah ﷺ mengenai hal itu.
Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas: "Hukum Qisas yaitu kesetaraan dalam hukuman
dan 'Umar membalasnya dengan mengatakan: "Hukumi menurut apa yang ada di
antara kami dengan Kitab Allah Hukum.' Lawan bicaranya berdiri dan berkata,
urairah meriwayatkan: "Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama satu saksi."
Jabir berkata: "Nabi ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah bersama seorang saksi."
Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah dari penggugat bersama
Jabir bahwa: Nabi ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah dari penggugat bersama
melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah dan saksi oleh
Malik, Amirul Mukminin, sesuai dengan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya sejauh
Malik, Amirul Mukminin, sesuai dengan hukum Allah dan sunnah Rasul-Nya dalam
syarat bahwa kamu akan mengikuti hukum Allah dan sunnah Rasulullah serta
beliau bersabda: 'Janganlah kamu memutuskan hukum atau membuat keputusan kecuali berdasarkan
di kalangan Bani Israil ada hukum qisas dan tidak ada diyah
setimpal. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan hukum qisas. Anas bin Al-Nadr berkata,
meminta kepada Allah tiga hal: Hukum yang sesuai dengan hukum-Nya, dan
pun sebelum mereka menyerah kepada hukum Sa'd bin Mu'adh. Dia Nabi
Ali berkata kepada orang-orang Irak, "Hukumlah sebagaimana yang biasa kalian hukum,
mengetahui di antara mereka tentang hukum warisan."
ia bertanya kepada orang-orang tentang hukum Nabi ﷺ mengenai hal itu
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.