Shahih
Bab Hukum Fa'i
Jika kalian datang ke suatu desa (yang telah menyerah tanpa perang) dan tinggal di dalamnya, maka kalian memiliki bagian (yang akan berupa hadiah) dari (harta yang diperoleh dari) desa tersebut.
Shahih
Jika kalian datang ke suatu desa (yang telah menyerah tanpa perang) dan tinggal di dalamnya, maka kalian memiliki bagian (yang akan berupa hadiah) dari (harta yang diperoleh dari) desa tersebut.
Shahih oleh Al-Albani
Bashir bin Yasar berkata, "Ketika Allah memberikan Khaibar kepada Nabi-Nya (ﷺ) sebagai fa'i (ghanimah), beliau membaginya menjadi tiga puluh enam bagian. Setiap bagian terdiri dari seratus bagian. Beliau memisahkan seten
Shahih oleh Al-Albani
Seandainya saya tidak mempertimbangkan umat Islam yang terakhir, saya tidak akan membagi kota yang saya taklukkan kecuali seperti yang dibagi oleh Rasulullah (ﷺ) terhadap Khaibar.
Shahih
Telah diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraida melalui ayahnya bahwa ketika Rasulullah (ﷺ) mengangkat seseorang sebagai pemimpin suatu pasukan atau detasemen, beliau akan secara khusus menasihatinya untuk bertakwa kepada A
Hasan oleh Al-Albani
Dari Abdullah bin Umar: Umar berkata: "Rasulullah (ﷺ) telah bertransaksi dengan orang-orang Yahudi Khaybar dengan syarat bahwa kami akan mengusir mereka jika kami mau. Jika ada yang memiliki harta (bersama mereka), maka
Hasan oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ membagi Khaibar menjadi dua bagian. Satu bagian diperuntukkan bagi kebutuhan dan kepentingannya, dan satu bagian lagi untuk kaum Muslimin. Ia membaginya di antara mereka menjadi delapan belas bagian.
Sebuah riwayat serupa dari Nabi (ﷺ) juga telah ditransmisikan oleh Mu’adh melalui mata rantai perawi yang berbeda.