Shahih
Bab Jual Beli Hasil Pertanian dan Jual Beli Hasil Kebun
Janganlah kalian menjual buah kurma sampai terlihat baiknya, dan janganlah kalian menjual buah kurma segar untuk buah kurma kering.
Shahih
Janganlah kalian menjual buah kurma sampai terlihat baiknya, dan janganlah kalian menjual buah kurma segar untuk buah kurma kering.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang menjual hasil panen untuk beberapa tahun (di muka).
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hasil pertanian beberapa tahun ke depan.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hasil pertanian beberapa tahun ke depan.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tidak ada pemotongan tangan untuk (mencuri) hasil pertanian atau tandan kurma.
Shahih oleh Darussalam
Sesungguhnya Allah mencintai untuk melihat hasil nikmat-Nya pada hamba-Nya.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau tandan pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih oleh Darussalam
Tangan tidak dipotong karena (mencuri) hasil pertanian atau jantung pohon kurma.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Al-Awza'i, dari Abu Najashi, budak Rafi' bin Khadij, ia mendengar Rafi' bin Khadij bin Rafi' dari
Shahih
Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) mengadakan kontrak dengan orang-orang Khaibar mengenai (pohon-pohon) dengan syarat bahwa beliau akan mendapatkan setengah dari hasil buah dan panen.
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
Shahih
Dari Jabir: Orang-orang biasa menyewakan tanah mereka untuk ditanami dengan sepertiga, seperempat, atau setengah hasilnya. Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanamnya sendiri atau memberikannya k
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memiliki tanah, maka hendaklah ia mengolahnya, atau meminjamkannya kepada saudaranya untuk diolah. Ia tidak boleh menyewanya untuk sepertiga atau seperempat (hasilnya) atau untuk j