Shahih oleh Darussalam
Musnad Ahmad
Denda darah akan dibayar untuk mukatab sesuai dengan seberapa banyak ia telah membayar.
Shahih oleh Darussalam
Denda darah akan dibayar untuk mukatab sesuai dengan seberapa banyak ia telah membayar.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Talib (رضي الله عنه) bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda: "Denda darah akan dibayarkan untuk mukatab (budak dengan kontrak pembebasan) sesuai dengan seberapa banyak ia telah melunasi."
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hamad bin Zaid, dari Ubaidullah bin Abu Bakr bin Anas, dari Anas -semoga Allah meridhoi beliau- bahwa seorang lelaki, mengintip ke dalam salah sat
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah صلى الله عليه وسلم memutuskan pembayaran gurrah (denda) untuk seorang janin wanita dari Bani Lihyan yang gugur. Kemudian wanita yang diwajibkan untuk memberikan gurrah itu meni
Shahih oleh Al-Albani
Lo, semua klaim terhadap riba dari masa jahiliyah telah dihapus. Kalian akan memiliki pokok-pokok harta kalian, janganlah kalian berbuat zalim dan kalian tidak akan dizalimi. Lo, semua klaim untuk balas dendam darah dari
Shahih
Sesungguhnya Allah telah menahan pembunuhan dari Mekkah.
Shahih
Ketika Rasulullah (ﷺ) sedang shalat di samping Ka'bah, ada beberapa orang Quraisy yang duduk di sebuah majelis. Salah satu dari mereka berkata, 'Tidakkah kalian melihat orang ini (yang beramal hanya untuk pamer)? Siapa d
Shahih
Untuk anak-anak Israel, hukuman untuk kejahatan adalah Al-Qisas saja (yaitu, hukum kesetaraan dalam hukuman) dan pembayaran darah tidak diizinkan sebagai alternatif. Tetapi Allah berfirman kepada umat ini (Muslim): 'Waha