Sekitar 848 hadits
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dalam salah
pedangnya dan di dalamnya tertulis: "Darah kaum mukmin itu setara nilainya,
meridhainya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Darah kaum mukmin itu setara nilainya,
sebuah lembaran, di mana tertulis: 'Darah orang-orang beriman adalah setara nilainya,
pada hari kiamat adalah perkara darah.'"
wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa
Nabi ﷺ berkata kepadanya: "Jika darah haid datang, maka itu adalah
Fatimah binti Abu Hubaish mengalami darah yang berkepanjangan. Nabi ﷺ berkata
الله عليه وسلم bersabda: "Denda darah akan dibayar untuk mukatab seorang
serpihan kayu?" Beliau bersabda: "Lepaskan darah dengan apa saja yang kau
Allah, dan jika mereka mengucapkannya, darah dan harta mereka aman dariku,
atau tongkat.' Dia bersabda: 'Tumpahkan darah dengan apa saja yang kamu
atau tongkat.' Dia berkata: 'Shed darah dengan apa pun yang engkau
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika darah mengalir dan nama Allah disebut,
memiliki pisau.' Beliau bersabda: 'Jika darah sudah mengalir dan nama Allah
Jahsh berkata: "Saya mengalami aliran darah yang parah dan berlebihan. Maka
ketika haid pergi, cuci bekas darah dari dirimu dan lakukan Wudhu'.
haidmu telah berlalu, maka basuhlah darah dari dirimu dan shalatlah.'"
dan ketika haid pergi, cuci darah dari dirimu dan shalatlah."
berkata: Umm Habibah mengalami keluarnya darah yang berkepanjangan selama tujuh tahun.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.