Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 512 hadits
Ya Allah, taklukanlah mereka dan cerai-beraikanlah mereka."
ketika Allah menyuruhnya untuk memilih cerai atau tetap bersama para istrinya,
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
Ya Allah hancurkanlah mereka dan cerai beraikanlah mereka."
lalu ia sang suami ingin mencerainya, kemudian ia sang istri berkata:
menyukainya. Lalu ia berkata kepadaku, "Ceraikanlah ia." Tetapi aku menolaknya hingga
memiliki wanita yang dimut'ah, maka ceraikanlah dia dan jangan kamu ambil
bersabda: "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." Abu
Umar mengabarkan kepadanya, ia pernah menceraikan isterinya ketika haidh, lantas Umar
masalahmu." Ia menuturkan, "Aku menggugat cerai suamiku, kemudian aku mendatangi Utsman
kepadaku." Rubayyi' berkata, "Aku minta cerai kepada suamiku, lalu aku mendatangi
Nafi' dari Abdullah bahwa ia menceraikan isterinya ketika ia dalam keadaan
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
'alaihi wasallam diperintahkan untuk memilih cerai atau tetap bersama para istrinya,
bin Umar bahwa ia telah menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid
dari kakeknya bahwa ia telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Rasulullah
dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…."
firman Allah Ta'ala: 'Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka
kuberikan kepadamu mut'ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik."
pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya dalam keadaan haid? Ibnu
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.