Sekitar 262 hadits
…setan dan dosa hadir dalam jual beli, maka campurkanlah jualanmu dengan sedekah.'" Dia berkata: Ada riwayat tentang hal ini dari Al-Bara' bin 'Azib dan Rifa'ah. Abu 'Eisa berkata:…
…depan kami dan memanggil dengan nama yang lebih baik. Ia berkata: 'Wahai para pedagang, jual beli itu melibatkan sumpah (palsu) dan pembicaraan sia-sia, maka campurkanlah sedikit sedekah dengan itu.'"
…Wahai para pedagang!' Dan memanggil kami dengan nama yang lebih baik dari nama kami. Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya jual beli ini dihadiri oleh sumpah dan kebohongan, maka campurkanlah dengan sedekah.'"
…berkata: "Nabi (ﷺ) datang kepada kami ketika kami berada di pasar dan berkata: 'Pasar ini dipenuhi dengan pembicaraan yang tidak berguna dan sumpah palsu, maka campurkanlah sedikit sedekah di dalamnya.'"
…dibunuh. Ibn 'Ubaid dalam versinya berkata: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang dibunuh secara tidak sengaja (buta) ketika orang-orang melempar batu, atau dengan memukul menggunakan cambuk, atau memukul dengan tongkat…
…bah." Kemudian beliau berkata: "Ketahuilah! Diyat untuk pembunuhan yang tidak disengaja yang tampak disengaja, seperti yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat, adalah seratus unta, empat puluh di antaranya sedang hamil…
…Nabi (ﷺ) bersabda: "Pembunuhan yang tidak sengaja, yang tampak seperti sengaja, dengan cambuk atau tongkat, (diyahnya) adalah seratus unta, di mana empat puluh di antaranya harus (unta betina) yang sedang…
…Aws, bahwa: seorang lelaki dari kalangan Sahabat Nabi (ﷺ) menyampaikan pidato pada Hari Penaklukan Makkah dan berkata: 'Sesungguhnya pembunuhan yang tidak disengaja, yang tampaknya disengaja, dengan cambuk, tongkat, atau batu…
…Hari Pembebasan, beliau berkata: "Sesungguhnya setiap pembunuhan yang tidak disengaja, atau yang menyerupai disengaja - pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuknya adalah empat puluh (unta betina) yang ada anaknya dalam kandungannya."
…ketika Rasulullah (ﷺ) datang ke Makkah pada Tahun Pembebasan, beliau bersabda: "Sesungguhnya, pembunuhan yang tidak sengaja, adalah pembunuhan dengan cambuk atau tongkat, untuk itu dikenakan denda empat puluh unta hamil."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.