Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 41 hadits
…di antara mereka sesuai dengan putusan Rasulullah (ﷺ): anak tersebut milik (suami) wanita tersebut dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa. Dan ia memberikan mereka masing-masing lima puluh cambukan.
…dibawa kepada `Ali, dia memukulnya dengan seratus cambukan kemudian melemparinya dengan batu. Kemudian dia berkata: "Aku mencambuknya sesuai dengan Kitab Allah dan aku melemparinya dengan batu sesuai dengan Sunnah Rasulullah…
…dia dicambuk. ‘Ali berkata kepada al-Hasan bin ‘Ali: Bangkitlah, wahai Hasan, dan cambuk dia. Dia berkata: Apa urusanmu dengan itu? ‘Ali (رضي الله عنه) berkata: Sebaliknya, kamu tidak…
…Seorang pezina yang sudah menikah dibawa kepada ‘Ali. Ia memberinya seratus cambukan pada hari Kamis dan melemparnya dengan batu pada hari Jumat. Dikatakan kepadanya: Apakah kamu memberikan dua hukuman hadd…
…Talib (رضي الله عنه) dan berkata: "Ini telah berzina." Dia mengaku, maka dia dihukum seratus cambukan pada hari Kamis dan dirajam pada hari Jumat; dia menggali lubang hingga pusarnya…
…Inilah sepupumu; laksanakan hukuman hadd padanya.' Dia berkata: 'Wahai Hasan, bangkitlah dan cambuk dia.' Dia berkata: 'Kamu tidak mampu melakukan itu, tunjukkan orang lain untuk ini.' Dia berkata: 'Sebaliknya, kamu…
…aku tidak akan merasa sedih, kecuali dalam kasus khamr; jika (orang seperti itu) mati, aku akan membayar diyah (kepada keluarganya) karena Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkannya (tidak menentukan jumlah cambukan tertentu)."
…ia berkata: Rasulullah (ﷺ) mengutusku kepada seorang wanita hamba sahaya yang berkulit hitam miliknya yang telah berzina, untuk melaksanakan hukuman cambuk padanya. Aku mendapati bahwa dia masih berdarah (setelah melahirkan)…
…jika aku memutuskan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah (ﷺ)? Dia berkata: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa anak itu harus dinisbatkan kepada (suami) wanita itu. Dan dia menghukum mereka dengan cambukan.
…merasa kesal, kecuali dalam kasus orang yang minum khamr, jika (orang seperti itu) mati, saya akan membayar diyah (kepada keluarganya) karena Rasulullah (ﷺ) tidak menetapkannya (tidak menentukan jumlah cambukan tertentu).
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.