Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 252 hadits
…Walimahnya. Kaum Muslimin berkata: '(Apakah dia) salah satu dari Ibu-Ibu Orang Beriman, atau seorang budak perempuan yang dimiliki oleh tangan kanannya?' Mereka berkata: 'Jika dia memiliki Hijab untuknya, maka…
…Kemudian ia membacakan ayat ini: 'Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan (bagimu) apa yang Allah halalkan bagimu.' (Dan ia berkata): 'Engkau harus memberikan bentuk kafarat yang paling berat: Memerdekakan seorang budak.'"
…saya" - maksudnya Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman. Mereka mengutus Kuraib, budak yang dimerdekakan oleh Ibn 'Abbas, kepada Umm Salamah untuk menanyakan hal itu. Dia kembali kepada mereka dan memberitahukan bahwa…
…sedekah dengan syarat bahwa tanah itu tidak boleh dijual atau diberikan, untuk orang-orang miskin, kerabat, budak, tamu, dan musafir. Dan tidak ada dosa bagi pengelola jika dia makan dari…
…darinya.' Maka dia bersedekah darinya - dengan syarat tidak dijual dan tidak diberikan - dan dia bersedekah kepada orang-orang miskin, kerabat, untuk memerdekakan budak, di jalan Allah, untuk musafir dan tamu…
…saya, saya tidak akan membakar mereka; Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.' Jika saya, saya akan membunuh mereka; Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.'"
…adalah mencukur rambut. Mereka tidak akan berhenti muncul hingga yang terakhir dari mereka keluar bersama Al-Masih Dajjal. Jadi, jika kamu menemui mereka, bunuhlah mereka, mereka adalah seburuk-buruk makhluk.'"
…Beli dia dan bebaskanlah dia, karena kesetiaan (wala) adalah bagi orang yang membebaskan budak." Kemudian dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ daging dan dikatakan bahwa ini disedekahkan untuk Barirah. Beliau bersabda: "Ini…
…Apakah kamu pernah melakukan kebaikan?" Ia menjawab: "Tidak, kecuali bahwa aku memiliki seorang budak dan aku biasa meminjamkan kepada orang lain. Ketika aku mengutusnya untuk menagih utang, aku berkata kepadanya:…
…memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya serta janinnya. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak diberikan (sebagai Diyah) untuk janinnya dan bahwa ia harus dibunuh (karena membunuh wanita lain)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.