Shahih
Bab jika pemilik barang yang ditemukan datang setelah setahun, kembalikan kepadanya, karena itu adalah titipan di sisinya
Umumkanlah selama satu tahun, kemudian ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, gunakanlah uangnya, dan jika pemiliknya datang setelah itu, kembalikanlah kepadanya.