Menampilkan hasil untuk: kitab talak dan li an dari rasulullah
Sekitar lebih dari 1000 hadits
…berkata: "Sesungguhnya 'Abd Allah bin 'Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid." Maka, 'Umar datang kepada Nabi (ﷺ) dan menanyakannya (tentang masalah ini). Dia berkata: "Perintahkan dia untuk kembali menikahinya…
…berkata: Ketika dia suci, dia boleh menceraikannya atau menahannya. Ibn Umar berkata: Nabi (ﷺ) membacakan ayat Al-Qur'an: Wahai Nabi, jika kamu menceraikan wanita, ceraikanlah mereka pada awal masa…
Dari Mutarrif bin Abdullah, Imran bin Husayn ditanya tentang seorang yang menceraikan istrinya, kemudian berhubungan intim dengannya, tetapi tidak memanggil saksi untuk perceraian dan pemulihannya. Ia berkata: "Engkau menceraikan tidak…
…perempuan. Ia menceraikannya dengan dua kali ucapan. Setelah itu, keduanya dibebaskan. Apakah diperbolehkan baginya untuk memintanya kembali dalam pernikahan? Ia menjawab: Ya. Ini adalah keputusan yang diberikan oleh Rasulullah (ﷺ).
…sanad yang berbeda dengan makna yang sama. Versi ini menambahkan: Ibn Abbas berkata: Tersisa satu lagi pernyataan talak untukmu. Rasulullah (ﷺ) mengambil keputusan yang sama. Abu Dawud berkata: Aku mendengar…
…melaporkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Talak wanita budak terdiri dari dua kali pengucapan dan masa iddahnya adalah dua kali haid." Abu Asim berkata: "Sebuah riwayat serupa telah diriwayatkan kepadaku oleh…
…Shu'aib atas nama ayahnya berkata bahwa kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-'As) berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak ada talak kecuali dalam apa yang kamu miliki…
…Makhzumi, dari Amr b. Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam berita ini: "Tidak ada nadzar kecuali dalam perbuatan yang dicari wajah Allah, Yang Maha Tinggi."
…Ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan dalam keadaan terpaksa (ghalaq)." Abu Dawud berkata: "Ghalaq itu aku kira dalam…
Dari Abu Hurairah, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ada tiga hal yang, baik dilakukan dengan serius atau bercanda, tetap dianggap serius: Nikah, talak, dan rujuk."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.