Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
jika seseorang yang mengenakan ihram pakaian haji memburunya, ia harus memberikan
masuk ke dalamnya kecuali dengan pakaian bawah, dan laranglah wanita untuk
dengan lelaki lain tanpa mengenakan pakaian bawah di bawah satu penutup;
perawi: "Mereka mungkin mengenakan ihram pakaian haji?" Dia menjawab: "Tidak, mereka
henna, dan beliau mengenakan dua pakaian berwarna hijau."
Dia melarangku untuk mengenakan qasiyyah pakaian qasi dan mitharah. Abu Burdah
dengan tangan mereka, beberapa dengan pakaian mereka. Ketika dia memalingkan wajahnya,
seribu domba, dan bagi pemilik pakaian dua ratus pakaian, dan bagi
nambahkan: Barangsiapa yang meninggalkan memakai pakaian yang indah ketika dia mampu
dari Jahannam; jika seseorang mengenakan pakaian dengan mengorbankan kehormatan seorang Muslim,
sehingga bisa menjadi bagian dari pakaian hullah dan memberinya pakaian lain,
itu mendekat ke dinding sehingga pakaian mereka menggesek dinding.
membawa kerikil batu pecah dalam pakaiannya dan menyebarkannya di bawahnya. Ketika
maka hendaknya ia meludah di pakaiannya dan tidak keluar dengan itu."
ﷺ, sementara yang lainnya mengangkat pakaiannya untuk melindungi diri dari panas
oleh Rasulullah ﷺ. Ia mengambil pakaiannya. Para pelindungnya datang kepadanya dan
Aku makan dan membawanya dalam pakaianku. Kemudian pemiliknya datang, dia memukulku
Huzzal: Jika kamu menutupinya dengan pakaianmu, itu akan lebih baik bagimu.
Rasulullah ﷺ keluar dan mengangkat pakaiannya hingga sebagian hujan mengenai beliau.
itu miskin dan biasa mengenakan pakaian wol, dan mereka mengangkat beban
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.