Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Hakim Menghilangkan Harta Rakyat yang Membutuhkan
Seorang lelaki dari kalangan Ansar menyatakan bahwa budaknya akan dimerdekakan setelah ia meninggal; ia dalam keadaan membutuhkan, dan ia memiliki utang. Rasulullah (ﷺ) menjualnya (budak tersebut) seharga delapan ratus d