Sekitar 947 hadits
berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak untuk perak, emas untuk
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan mengenai penjualan 'Araya."
ﷺ bersabda: "Siapa pun yang menjual sebuah rumah dan tidak menggunakan
tiga tahun. Nabi ﷺ bersabda: "Jualah buah-buahan dengan membayar harganya di
bin Thabit: Nabi ﷺ mengizinkan menjual kurma 'Araya untuk kurma yang
ﷺ bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual atas jualan sebagian yang lain;
Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seseorang menjual pohon kurma yang sudah diberi
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual dinar untuk dua dinar dan
eseorang membeli makanan, maka ia tidak boleh
melaporkan dari ayahnya: Ibn Mas'ud menjual budak kepada al-Ash'ath bin Qais.
maka tidak halal baginya untuk menjualnya hingga ia mendapatkan izin dari
Diceritakan bahwa seorang mitra saya menjual beberapa dirham secara kredit di
`Amr bin Ash-Sharid: Abu Rafi` menjual sebuah rumah kepada Sa`d bin
salah satu di antara kalian menjual di atas penjualan yang dilakukan
ka mereka membeli makanan secara langsung dan menjualnya
yang disebut Banu Qainuqa`, dan menjualnya dengan keuntungan. Berita itu sampai
yang disebut Banu Qainuqa`, dan menjualnya dengan keuntungan. Berita itu sampai
yang disebut Banu Qainuqa`, dan menjualnya dengan untung. Berita itu sampai
Abu Umamah berkata: "Rasulullah melarang menjual atau membeli perempuan penyanyi, dan
"Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk seorang Badui. Biarkan orang-orang
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.