Sekitar 947 hadits
saya dan meminta saya untuk menjual sesuatu yang tidak saya miliki.
eperti tidak pernah sebelumnya. Beliau berkata: 'Jualah kepadaku dengan satu
dan membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau melarang bertransaksi dalam khomer."
Nabi Allah, sesungguhnya aku telah membeli khomer untuk anak-anak yatim di
sebuah zirah baju besi. Aku menjual zirah itu dan membeli sebuah
الله عليه وسلم bersabda: "Kedua penjual memiliki pilihan untuk membatalkan atau
berzina untuk ketiga kalinya, maka jualah ia walaupun dengan seutas rambut."
kepada Nabi. Dia berkata kepadanya, "Beli dia dan tetapkan bahwa wala'nya
mengatakan bahwa mereka hanya akan menjualnya dengan syarat bahwa wala'nya untuk
صلى الله عليه وسلم ketika beliau sedang makan jari kurma. Beliau
dari Rasulullah ﷺ. Saya mendengar beliau bersabda: 'Siapa pun yang membuat
pada pelanggaran ketiga atau keempat, jualah dia.'
pada pelanggaran ketiga atau keempat, jualah dia."
Diriwayatkan dari Aisyah: Saya membeli Barirah tetapi majikannya menetapkan syarat
tuannya, tetapi mereka menolak untuk menjualnya kecuali jika wala' hak perwalian
in selain tempat kami membelinya sebelum kami menjualnya.
bersabda: "Jika seorang budak mencuri, jual dia, meskipun hanya untuk setengah
Rasulullah ﷺ melarang Muzabanah, yaitu menjual kurma segar yang masih di
datang mencarinya. Nabi ﷺ berkata; 'Jual dia kepadaku.' Maka dia membelinya
berkahmu, wahai Rasulullah.' Dia berkata: 'Jual padaku, dan kamu bisa menungganginya
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.