Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 882 hadits
istrinya, maka ia berkata; "Aku tidak menghukuminya kecuali dengan hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bila istrinya meridlainya maka aku akan
bin Khadij. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahuRafi' bin Khadij]. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alai
seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliaueka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabd
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghukum peminum khamer dengan cambukan pelepah kurma dan sandal. Abu Bakar radliallahu 'anhu mencambuk sebanyak empat
'alaihi wasallam telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, begitu juga kita akan tetap melaksanakan hukum tersebut setelah kepergian beliau. Aku
"Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum, oleh karena itu tegakkanlah hukuman itu atasku." Lalu Nabi Allah memanggil wali perempuan itu dan bersabda
"Wahai sekalian manusia, tegakkanlah hukum kepada sahaya kalian, baik yang sudah menikah atau yang belum menikah, sesungguhnya hal ini pernah dialami oleh
bebaskan mereka tanpa engkau beri pukulan atau hukuman!" Nu'man menjawab, "Itu terserah kalian, jika kalian ingin, dan kalau benar barang curian itu ada terbuktiu bebaskan mereka tanpa engkau beri pukulan atau hukuman!" Nu'man menjawab, "Itu terserah kalian, jika kalian ingin, dan kalau benar barang curian itu ada (terbukti) ma
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah ia berkata; aku membaca di hadapan Malik bin Anas dari
Beliau lalu bertanya kepada mereka: "Apa hukum pezina yang termaktub dalam kitab suci mereka?" Mereka lalu mengalihkan jawaban untuk soal itu kepada salahdiarak. Beliau lalu bertanya kepada mereka: "Apa hukum pezina yang termaktub dalam kitab suci mereka?" Mereka lalu mengalihkan jawaban untuk soal itu kepada salah seora
dengan seorang wanita, maka tetapkanlah hukum bagi mereka." Mereka lantas memberi bantal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk digunakan duduk,
ketentuan Taurat mereka harus mendapatkan hukuman rajam. Namun mereka tidak melaksanakan hukuman itu dan menggantinya dengan Tajbih, yakni didera dengan cambuk
memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggiliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang
Telah mengabarkan kepada kami Al Qasim bin Zakariya bin Dinar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ahmad bin
Telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Abdullah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Musa, ia
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh Al Mishri berkata, telah memberitakan kepada kami Al Laits bin
Telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Al Harawi Ibrahim bin Abdullah bin Hatim berkata, telah menceritakan kepada
Telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Azhar Ahmad bin Al Azhar An Naisaburi, ia berkata; telah menceritakan kepada
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Mas'adah mereka
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.