Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Hadits Sunan Abu Dawud No. 3809 - Kitab Hudud

Diwajibkan untuk tetap bertanya kepada ustadz yang mumpuni tentang kebenaran & derajat hadits ini

Hukuman dengan pukulan

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَرَازِيُّ أَنَّ قَوْمًا مِنْ الْكَلَاعِيِّينَ سُرِقَ لَهُمْ مَتَاعٌ فَاتَّهَمُوا أُنَاسًا مِنْ الْحَاكَةِ فَأَتَوْا النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ صَاحِبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَبَسَهُمْ أَيَّامًا ثُمَّ خَلَّى سَبِيلَهُمْ فَأَتَوْا النُّعْمَانَ فَقَالُوا خَلَّيْتَ سَبِيلَهُمْ بِغَيْرِ ضَرْبٍ وَلَا امْتِحَانٍ فَقَالَ النُّعْمَانُ مَا شِئْتُمْ إِنْ شِئْتُمْ أَنْ أَضْرِبَهُمْ فَإِنْ خَرَجَ مَتَاعُكُمْ فَذَاكَ وَإِلَّا أَخَذْتُ مِنْ ظُهُورِكُمْ مِثْلَ مَا أَخَذْتُ مِنْ ظُهُورِهِمْ فَقَالُوا هَذَا حُكْمُكَ فَقَالَ هَذَا حُكْمُ اللَّهِ وَحُكْمُ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو دَاوُد إِنَّمَا أَرْهَبَهُمْ بِهَذَا الْقَوْلِ أَيْ لَا يَجِبُ الضَّرْبُ إِلَّا بَعْدَ الِاعْتِرَافِ

Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah berkata, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah berkata, telah menceritakan kepada kami Shafwan berkata, telah menceritakan kepada kami Azhar bin Abdullah Al Harazi ia berkata, "Barang-barang milik kaum Kala'iyin dicuri, lalu mereka menyakini bahwa pelakunya adalah para tukang tenun. Mereka kemudian mendatangi Nu'man bin Basyir, salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nu'man pun menahan para tukang tenun tersebut selama beberapa hari kemudian melepaskannya lagi. Orang-orang dari Kala'iyin itu lalu mendatangi Nu'man dan berkata, "Kenapa engkau bebaskan mereka tanpa engkau beri pukulan atau hukuman!" Nu'man menjawab, "Itu terserah kalian, jika kalian ingin, dan kalau benar barang curian itu ada (terbukti) maka aku akan pukul mereka. Namun jika tidak, maka aku akan memukul punggung kalian sebagaimana aku menghukum mereka." Orang-orang itu berkata, "Beginikah cara kamu mengadili!" Nu'man menjawab, "Ini adalah hukum Allah dan hukum Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Dawud berkata, "Nu'man menakut-nakuti mereka dengan ucapannya tersebut, karena hukuman tidak bisa diterapkan sehingga adanya pengakuan dari pihak tertuduh."

☝️ Salin kutipan hadits diatas

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)

Donasi untuk operasional website ini

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.