Shahih oleh Darussalam
Bab Diyat di Atas 'Aqilah dan Jika Tidak Ada 'Aqilah Maka di Baitul Mal
“Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat harus dibayar oleh 'Aqilah.”
Shahih oleh Darussalam
“Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat harus dibayar oleh 'Aqilah.”
Shahih oleh Darussalam
Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, dan aku akan membayar diyatnya dan mewarisinya, dan paman adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris; ia membayar diyatnya dan mewarisinya.
Shahih
Demi Dia yang menjadikan biji-bijian pecah dan menciptakan jiwa, kami tidak memiliki apa-apa kecuali apa yang ada dalam Al-Qur'an dan pemahaman yang diberikan kepada seorang laki-laki dalam kitabnya, dan apa yang ada dal
Shahih oleh Darussalam
Umar berkata: 'Diyat itu ditanggung oleh 'Aqilah, dan istri tidak mewarisi apa pun dari diyat suaminya.' Maka Ad-Dahhak bin Sufyan Al-Kilabi memberitahunya bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم menulis kepadanya, (mengatak
Shahih oleh Darussalam
Beliau berkata: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyahnya adalah seorang budak atau seorang budak wanita dan dibebankan kepada 'Aqilah wanita tersebut.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa Diyah untuk janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah untuk wanita tersebut dibayar oleh 'Aqilahnya (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dan dia menjadikan an
Shahih oleh Darussalam
Dikatakan: "Bagaimana dengan orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak, dan tidak menangis (pada saat kelahiran)?" Beliau bersabda: "Apakah ini syair seperti syair orang Badui?" Dan Rasulullah (ﷺ) memutuskan b
Shahih oleh Darussalam
Ada dua wanita tetangga yang di antara mereka terjadi perselisihan. Salah satu dari mereka melemparkan batu kepada yang lain, sehingga ia menggugurkan seorang anak laki-laki - yang sudah tumbuh rambutnya - yang sudah mat
Shahih oleh Darussalam
Untuk seorang anak laki-laki, ada 'Aqiqah. Maka sembelihlah untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya.
Shahih oleh Darussalam
Anak laki-laki terikat oleh aqiqahnya; penyembelihan harus dilakukan untuknya pada hari ketujuh, ia harus diberi nama, dan kepalanya harus dicukur.
Shahih oleh Al-Albani
Dua ekor domba yang serupa harus dikorbankan untuk seorang anak laki-laki dan satu untuk seorang anak perempuan.
Shahih oleh Al-Albani
Biarkan burung-burung tinggal di tempatnya. Dia berkata: Dua ekor domba untuk seorang anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan, tetapi tidak ada masalah apakah mereka jantan atau betina.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Umm Kurz: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Dua ekor domba yang mirip disembelih untuk seorang anak laki-laki dan satu untuk seorang anak perempuan. Abu Dawud berkata: Ini adalah hadis yang sah, dan hadis yang diriwayatkan o
Shahih oleh Al-Albani
Setiap anak laki-laki adalah tanggungan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, kepalanya dicukur, dan diberi nama.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Salman bin 'Amir al-Dabbi: Rasulullah (ﷺ) bersabda: Bersamaan dengan seorang anak laki-laki ada 'Aqiqah, maka sembelihlah hewan sebagai darah untuknya, dan hilangkanlah segala sesuatu yang menyakitinya.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari Salman bin Amir bahwa ia mendengar Nabi (ﷺ) bersabda: "Untuk seorang anak laki-laki harus ada Aqiqah, maka sembelihlah darah untuknya dan hilangkanlah gangguan darinya."
Shahih oleh Darussalam
Untuk seorang anak laki-laki, harus ada Aqiqah, maka sembelihlah untuknya seekor hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.
Shahih oleh Darussalam
Untuk seorang anak laki-laki dua ekor domba, yang seimbang, dan untuk seorang anak perempuan, satu ekor domba.
Shahih oleh Darussalam
It was narrated from Umm Kurz that the Messenger of Allah (ﷺ) said: "For a boy two sheep, Mukafaatan (of equal age), and for a girl, one sheep.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) mengadakan Aqiqah untuk Al-Hasan dan Al-Husain, semoga Allah meridhoi keduanya, dua ekor domba untuk masing-masing."