Shahih
Bab
Amr bin al-Sharid melaporkan dari ayahnya, bahwa suatu hari ketika ia mengendarai di belakang Rasulullah (ﷺ), beliau berkata kepadaku: "Apakah kamu ingat puisi Umayyah bin Abu Salt?" Aku menjawab: "Ya." Beliau berkata: "
Shahih
Amr bin al-Sharid melaporkan dari ayahnya, bahwa suatu hari ketika ia mengendarai di belakang Rasulullah (ﷺ), beliau berkata kepadaku: "Apakah kamu ingat puisi Umayyah bin Abu Salt?" Aku menjawab: "Ya." Beliau berkata: "
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Amr bin al-Sharid, dari ayahnya, bahwa seorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang memiliki bagian di tanah saya, tetapi ada tetangga." Ia berkata: "Tetangga lebih berhak atas
Shahih
Diriwayatkan dari Amr bin al-Sharid dari ayahnya, bahwa dalam delegasi Thaqif ada seorang yang kusta. Maka Rasulullah ﷺ mengirim pesan kepadanya: "Kami telah menerima baiatmu, maka kamu boleh pergi."
Shahih
Tetangga lebih berhak atas hak tetangganya.
Shahih
Sa'd berkata, "Demi Allah saya tidak akan membeli keduanya."
Shahih
Amir bin Sharahil Al-Sha'bi dari Sha'b Hamdan melaporkan bahwa dia bertanya kepada Fatimah, putri Qais dan saudara perempuan ad-Dahhak bin Qais, dan dia adalah yang pertama di antara wanita-wanita muhajirin: Ceritakan ke
Shahih oleh Darussalam
Hammam bin Al-Harith meriwayatkan: "Jarir bin Abdullah berkemih, kemudian ia berwudhu dan mengusap khuff-nya. Maka ia ditanya, 'Apakah engkau melakukan ini?' Ia menjawab, 'Apa yang menghalangiku, padahal aku telah meliha
Shahih oleh Darussalam
Dunia ini seluruhnya adalah kesenangan sementara, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang saleh.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Salamah bin ‘Abd Al Rahman melaporkan bahwa Fatimah binti Qais, Abu ‘Amr bin Hafs menceraikannya (Fatimah binti Qais) secara mutlak ketika dia tidak ada di rumah dan wakilnya mengirimkan kepadanya gandum. Dia tidak s
Shahih oleh Darussalam
Apa yang dilakukan secara tunai, tidak ada masalah, tetapi apa yang dilakukan secara kredit adalah riba.
Hasan oleh Al-Albani
Jika ia mabuk, maka cambuklah ia; kemudian jika ia mabuk lagi, cambuklah ia; kemudian jika ia mabuk lagi, cambuklah ia; jika ia melakukannya lagi untuk yang keempat kalinya, bunuhlah ia.
'Itu adalah kewajiban, tetapi jika kamu membiarkannya (hewan) hingga ia menjadi setengah tumbuh dan kamu memuatnya (dalam jihad) di jalan Allah atau memberikannya kepada seorang janda, itu lebih baik daripada jika kamu m