Untuk apa pun yang diairi oleh langit, sungai, dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa pun yang diairi oleh hewan (yaitu dengan cara buatan) setengah dari satu persepuluh.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk tanaman yang diairi oleh hujan (yaitu: air hujan) dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh persen. Untuk yang diairi dengan penyiraman, dikenakan seteng
Pada apa yang disiram oleh sungai-sungai dan mata air, dikenakan satu persepuluh, dan pada apa yang disiram dengan alat pengairan, dikenakan setengah dari satu persepuluh.
Untuk apa yang disiram oleh langit dan mata air, dikenakan zakat sebesar sepuluh, dan untuk apa yang disiram dengan irigasi, dikenakan setengah dari sepuluh.
bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa pada apa yang disiram oleh langit dan mata air, atau yang bersifat alami, adalah sepuluh persen (1/10), dan pada apa yang disiram dengan pengairan adalah setengah dari sepuluh persen (
Untuk apa yang disiram oleh langit, sungai-sungai dan mata air, atau yang diambil dari akar yang dalam, satu persepuluh. Untuk apa yang disiram oleh hewan dan cara buatan, setengah dari satu persepuluh.
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Untuk tanaman yang diairi oleh hujan, zakat yang wajib adalah sepersepuluh; untuk tanaman yang diairi dengan tali dan ember, zakat yang wajib adalah setengah dari sepersepuluh.'
“Rasulullah ﷺ mengutus saya ke Yaman dan memerintahkan saya untuk mengambil sepersepuluh dari apa yang disiram oleh akar yang dalam, dan mengambil setengah dari sepersepuluh dari apa yang disiram dengan menggunakan ember
Diriwayatkan bahwa Mu'adh berkata: "Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman dan memerintahkanku untuk mengambil satu persepuluh dari apa yang disiram oleh hujan, dan setengah dari satu persepuluh dari apa yang disiram dengan me