Bab Tidak Ada Wasiat untuk Waris
Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.
10 hadits yang perlu kamu baca
Kebiasaan (di zaman dahulu) adalah bahwa harta orang yang meninggal akan diwarisi oleh keturunannya; sedangkan untuk orang tua (si meninggal), mereka akan mewarisi berdasarkan wasiat si meninggal.
Diriwayatkan dari Miqdam Abu Karimah, seorang lelaki dari Syam yang merupakan salah satu Sahabat Rasulullah ﷺ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang meninggalkan harta, itu untuk ahli warisnya. Siapa yang meninggalkan
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Rasulullah ﷺ melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.
Paman adalah pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.
Ibn 'Abbas meriwayatkan bahwa: seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah (S.A.W), dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan. Maka Nabi ﷺ memberinya warisannya.
Siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan siapa yang meninggalkan orang-orang yang miskin maka tanggung jawabnya ada padaku.
Diriwayatkan dari Al-Miqdam Al-Kindi: Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada yang meninggalkan utang atau keluarga yang tidak berdaya, maka saya akan bertanggung jawab - dan terkadang perawi berkata: Allah dan Rasul-Nya akan bertang
Seorang lelaki meninggal pada masa Rasulullah ﷺ, dan ia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah ia merdekakan. Rasulullah ﷺ memberikan warisan kepadanya.