Shahih oleh Darussalam
Bab Warisan Al-Ashabah
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
20 hadits yang menjelaskan aturan waris agar harta dibagi adil
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bagilah harta di antara ahli waris sesuai dengan Kitab Allah, maka apa yang ditinggalkan oleh ahli waris, maka untuk lelaki terdekat.'
Shahih oleh Al-Albani
Bagilah harta di antara mereka yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Allah.
Shahih oleh Darussalam
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa: Rasulullah ﷺ memutuskan pembayaran gurrah (denda) untuk seorang janin wanita dari Bani Lihyan yang gugur. Kemudian wanita yang diwajibkan untuk memberikan gurrah itu meninggal, maka Rasul
Shahih
Mengenai Ayat: "Dan untuk setiap orang, Kami telah menetapkan ahli waris." (4.33) 'Mawali' berarti ahli waris. Dan mengenai:-- "Dan orang-orang yang telah mengikat janji dengan tangan kanan kalian." Ketika para Muhajirin
Shahih
Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang non-Muslim, dan seorang non-Muslim tidak berhak mewarisi dari seorang Muslim.
Shahih
Diriwayatkan dari Urwah bin Zubair yang meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa Fatimah, putri Rasulullah ﷺ, mengirim seseorang kepada Abu Bakar untuk menuntut bagian warisnya dari Rasulullah ﷺ d
Shahih oleh Al-Albani
Hak waris hanya untuk orang yang membayar harga (budak) dan memeliharanya dengan melakukan tindakan syukur.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah ﷺ melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah dimerdekakan.
Shahih oleh Al-Albani
Diriwayatkan Ibn 'Umar: 'Aisyah, ibu orang-orang beriman (ra), berniat untuk membeli seorang budak perempuan untuk dibebaskan. Keluarganya berkata: Kami akan menjualnya kepadamu dengan satu syarat bahwa kami akan mewaris
Shahih
Wala' adalah untuk orang yang memerdekakan (budak).
Shahih oleh Darussalam
Umrah (hadiah yang diberikan untuk hidup) adalah untuk ahli waris.
Shahih
Jangan biarkan syarat ini menghalangimu, karena hak waris adalah milik yang memerdekakan.
Shahih
Sesungguhnya meninggalkan ahli waris yang kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan, meminta-minta kepada orang.
Shahih oleh Darussalam
Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.
Shahih
Usama bin Zaid bin Haritha (semoga Allah meridhainya) berkata kepada Rasulullah ﷺ: Apakah Anda akan tinggal di rumah Anda di Mekkah (yang Anda tinggalkan pada saat hijrah)? Maka beliau bersabda: Apakah 'Aqil meninggalkan
Hasan oleh Darussalam
Paman adalah pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris.
Hasan oleh Darussalam
Siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya, dan siapa yang meninggalkan orang-orang yang miskin maka tanggung jawabnya ada padaku.
Hasan oleh Al-Albani
Diriwayatkan dari Al-Miqdam Al-Kindi: Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada yang meninggalkan utang atau keluarga yang tidak berdaya, maka saya akan bertanggung jawab - dan terkadang perawi berkata: Allah dan Rasul-Nya akan bertang
Hasan oleh Darussalam
Nabi (S.A.W) berkata: "Lihat apakah dia memiliki ahli waris."
Hasan oleh Darussalam
Sesungguhnya Allah, Most Blessed and Most High, telah memberikan hak kepada setiap orang yang berhak. Jadi tidak ada wasiat untuk ahli waris, anak adalah untuk tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu, dan perhitungan m