Larangan khamar dan yang memabukkan

20 hadits tentang larangan khamar dan segala yang memabukkan, jauhilah untuk selamat dunia akhirat.

Sunan Abu Dawud · No. 3685 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Keras

Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Sunan An-Nasa'i · No. 5578 Shahih · Al-Albani

Bab Menyebutkan Jenis-Jenis yang Diharamkan

Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.

Sunan Abu Dawud · No. 3680 Shahih · Al-Albani

Bab Larangan Terhadap Minuman Memabukkan

Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.

Sunan Abu Dawud · No. 3677 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Khomer

Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.

Shahih Al-Bukhari · No. 5581 Shahih

Bab Larangan Minuman Keras dari Anggur

Ibn Umar berkata: "Umar berdiri di atas mimbar dan berkata, 'Sekarang, larangan minuman keras telah diturunkan, dan minuman ini dibuat dari lima hal, yaitu anggur, kurma, madu, gandum, atau barley. Dan minuman keras adal

Shahih Al-Bukhari · No. 5580 Shahih

Bab Larangan Minuman Keras dari Anggur

Anas berkata: "Minuman keras diharamkan pada saat kami jarang menemukan anggur di Madinah, karena sebagian besar minuman kami terbuat dari kurma yang belum matang dan matang."

Shahih Al-Bukhari · No. 5583 Shahih

Bab Diharamkannya Khamar yang Terbuat dari Kurma dan Buah Tin

Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M

Sunan An-Nasa'i · No. 5581 Sanad shahih · Al-Albani

Bab Pengharaman Minuman Memabukkan dari Buah-buahan dan Bijian

Aku melarangmu untuk meminum yang memabukkan baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Semoga Allah menjadi saksi bahwa orang-orang Khaibar biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan