Bab Larangan Terhadap Minuman Keras
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
20 hadits tentang larangan khamar dan segala yang memabukkan, jauhilah untuk selamat dunia akhirat.
Nabi ﷺ melarang khamar (minuman keras), judi (maysir), alat musik (kubah), dan minuman yang terbuat dari millet (ghubayrah), sambil bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan dalam jumlah sedikit atau banyak, begitu juga setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya setiap jenis minuman yang memabukkan.
Khamr diharamkan pada dirinya sendiri, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Wahai manusia, pada hari ketika pengharaman khamr diturunkan, ia terbuat dari lima hal: dari anggur, kurma, madu, gandum, dan barley. Khamr adalah sesuatu yang menutupi akal.
Setiap yang memabukkan adalah haram dan setiap yang memabukkan adalah khamar.
Setiap intoxicant adalah khamr (anggur) dan setiap intoxicant adalah haram. Jika seseorang minum khamr, Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, tetapi jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.
Khamr itu terbuat dari sari anggur, kismis, kurma kering, gandum, barley, millet, dan aku melarang kalian dari setiap yang memabukkan.
Ayat yang melarang minuman keras diturunkan ketika di Madinah terdapat lima jenis minuman (alkohol) yang tidak ada satupun yang dihasilkan dari anggur.
Ibn Umar berkata: "Umar berdiri di atas mimbar dan berkata, 'Sekarang, larangan minuman keras telah diturunkan, dan minuman ini dibuat dari lima hal, yaitu anggur, kurma, madu, gandum, atau barley. Dan minuman keras adal
Alkohol diharamkan. Pada waktu itu, minuman ini dibuat dari kurma yang belum masak dan yang sudah masak.
Anas berkata: "Minuman keras diharamkan pada saat kami jarang menemukan anggur di Madinah, karena sebagian besar minuman kami terbuat dari kurma yang belum matang dan matang."
Anas berkata: "Sementara aku sedang melayani pamanku dengan (minuman) dari kurma, dan aku adalah yang termuda di antara mereka, dikatakan, "Minuman keras telah diharamkan." Maka mereka berkata kepadaku, "Buanglah itu." M
Aku melarangmu untuk meminum yang memabukkan baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Semoga Allah menjadi saksi bahwa orang-orang Khaibar biasa membuat minuman dengan merendam ini dan itu, dan mereka menyebutnya ini dan
Ketika khamr diharamkan, minuman mereka adalah (dari) kurma yang belum masak dan kurma kering.
Dia berkata: Tidak (itu dilarang).
Rasulullah ﷺ melarang mencampur kurma segar dan kurma yang belum matang, kemudian meminumnya.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang mencampur anggur dan kurma, serta kurma basah dan kurma kering.
Rasulullah ﷺ keluar dan melarang perdagangan dalam khamar.