Ambillah dariku. Karena Allah telah menetapkan hukum untuk mereka: Untuk orang yang sudah menikah yang berzina dengan orang yang sudah menikah, hukuman adalah seratus cambukan, kemudian dirajam. Dan untuk yang belum meni
Ambillah ajaranku, ambillah ajaranku. Allah telah menetapkan jalan bagi wanita-wanita tersebut. Jika kedua pihak telah menikah, mereka akan menerima seratus cambukan dan dirajam sampai mati. Jika kedua pihak belum menika
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
Al-Bara' bin 'Azib melaporkan: Pernah lewat di hadapan Rasulullah ﷺ seorang Yahudi yang hitam dan dicambuk. Rasulullah ﷺ memanggil mereka (Yahudi) dan berkata: Apakah ini hukuman yang kalian temukan dalam Kitab kalian (T
Ketahuilah! Aku menegaskan bahwa hukuman rajam harus dijatuhkan kepada siapa yang berzina, jika ia sudah menikah dan kejahatannya dibuktikan dengan saksi atau kehamilan atau pengakuan.
Abu Ishaq Shaibani berkata: Saya bertanya kepada 'Abdullah b. Abu Aufi apakah Rasulullah ﷺ memberikan hukuman rajam. Dia menjawab: Ya. Saya bertanya: Setelah Surah al-Nur diturunkan atau sebelumnya? Dia menjawab: Saya ti
Demi Dzat yang menguasai jiwa saya, saya akan memutuskan di antara kalian dengan Kitab Allah (SWT). Seratus domba dan pelayan harus dikembalikan kepada kalian dan anak kalian harus dihukum seratus cambukan dan diasingkan
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, dan Shibl berkata: "Kami bersama Nabi ﷺ ketika seorang lelaki berdiri dan berkata: 'Aku bersumpah demi Allah, putuskanlah di antara kami menurut Kitab Allah.' Lawannya, y
Orang-orang melewati Rasulullah ﷺ dengan seorang Yahudi yang wajahnya hitam terbakar arang dan dia sedang dibawa keliling. Dia meminta mereka dengan nama Allah dan bertanya: Apa hukuman yang ditentukan bagi pezina dalam
Diriwayatkan dari Salimah dan Mujalid, dari ash-Sha'bi, bahwa mereka mendengar beliau menyampaikan bahwa Ali رضي الله عنه ketika merajam seorang wanita dari penduduk Kufah, beliau memukulnya pada hari Kamis dan merajamny
Mujahid berkata: "Menunjuk jalan dalam ayat (iv.15) berarti hukuman yang ditentukan. Sufiyan berkata: "Hukum mereka 'dihukum' mengacu pada yang belum menikah, dan 'kekang mereka di rumah' mengacu pada wanita yang sudah m