Bab Pembatalan Jual Beli Sebelum Penguasaan
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
20 hadits tentang larangan menjual makanan sebelum mengambil kepemilikan penuh
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Nabi ﷺ bersabda: "Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerima makanan tersebut."
Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya.
Jika salah seorang di antara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengambil kepemilikannya.
Janganlah kamu menjual makanan hingga kamu membelinya dan mengambil kepemilikannya.
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya.
Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.
Siapa pun yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambil kepemilikan atas semuanya.
Jika seseorang membeli makanan, maka ia tidak boleh menjualnya sampai ia menerimanya secara penuh.
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia mengukurnya.
Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia mengukurnya.
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Ketika kamu membeli makanan, maka janganlah kamu menjualnya hingga kamu mengambil kepemilikannya.'
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata: 'Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikannya.'
Siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menimbangnya.
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya sampai ia mengambil kepemilikannya.' Ibn 'Abbas berkata: 'Saya berpendapat bahwa hal yang sama berlaku u
Jangan jual sampai engkau menerimanya.
melarang seseorang menjual makanan yang dibelinya dengan takaran sampai ia menerimanya secara penuh.
Diriwayatkan bahwa Tawus berkata: "Saya mendengar Ibn Abbas berkata: 'Adapun yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, (yaitu) menjual sebelum mengambil kepemilikan makanan.'"
Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia telah mengambil kepemilikan penuh atasnya.