Jika ada harta yang dimiliki secara bersama oleh dua orang, mereka harus membayar Zakat secara bersama dan dianggap bahwa keduanya telah membayar Zakat mereka secara seimbang.
Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan kontrak dengan orang-orang Khaibar mengenai (pohon-pohon) dengan syarat bahwa beliau akan mendapatkan setengah dari hasil buah dan panen.
Diriwayatkan dari Aisyah: Para sahabat Rasulullah ﷺ biasa melakukan pekerjaan manual, sehingga keringat mereka berbau, dan mereka disarankan untuk mandi.
Tidak ada seorang pun yang memperoleh sesuatu yang lebih baik daripada apa yang ia peroleh dengan tangannya sendiri, dan apa yang dibelanjakan seorang lelaki untuk dirinya, istrinya, anaknya, dan pelayannya, maka itu ada
Dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Anak-anak kalian adalah bagian dari hasil usaha terbaik kalian, maka makanlah dari apa yang dihasilkan oleh anak-anak kalian."
Orang yang berusaha untuk mendukung janda dan orang miskin adalah seperti seorang Mujahid yang berjuang di jalan Allah, dan seperti orang yang berdiri di malam hari (dalam shalat sunnah) dan berpuasa di siang hari.